Selamat Datang di KPP Pratama Teluk Betung

Blog ini dibuat untuk menjembatani pihak KPP Pratama Telukbetung dan Wajib Pajak sebagai stakeholder. Semoga laman ini dapat menjadi bahan referensi dan mengakomodasi aspirasi Wajib Pajak

Peraturan Terbaru

Laman ini dapat menjadi salah satu referensi bagi Wajib Pajak untuk selalu up to date peraturan perpajakan, sistem dan berita terkait

Rubrik Konsultasi

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan info dan konsultasi terkait perpajakan dapat mengajukan pertanyaan di rubrik konsultasi

Kegiatan yang akan dan sedang diadakan oleh KPP Pratama Telukbetung

Tentu kita tidak ingin ketinggalan apabila ada kegiatan-kegiatan terutama sosialisasi dan kelas pajak di KPP Pratama Telukbetung. Maka dari itu, selalu pantau laman ini dan selalu ikuti undangan kami

Selalu dekat dengan KPP Pratama Teluk Betung

Dengan kehadiran laman ini semoga dapat selalu mendekatkan pihak luar KPP Pratama Telukbetung serta bentuk keterbukaan pajak dalam proses bisnis birokrasi.

Senin, 03 Juli 2017

MK ‘Perluas’ Jenis Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Aturan mengenai 11 jenis komoditas pangan yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini ditafsirkan bersyarat, sehingga pemaknaan 11 jenis kebutuhan pokok lebih diperluas lagi.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang rincian ‘barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak’ yang termuat dalam penjelasan pasal tersebut diartikan limitatif,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 39/PUU-XIV2016, yang diajukan Dolly Hutari P dan Sutejo yang merupakan konsumen dan pedagang komoditas pangan pasar tradisional, di Gedung MK Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Sebelumnya, Pasal 4A ayat (2) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ini mengatur komoditas bahan pangan (barang) yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada sebelas jenis komoditas pangan yang disebutkan penjelasan pasal ini meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Baca Juga: UU PPN Dinilai Tidak Berkeadilan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah dapat memahami kesulitan pembentuk UU ketika merinci semua jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu. Karena itu, rincian dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 hanya sebagai contoh.

Sesungguhnya pembentuk UU memiliki pilihan yang dapat dibenarkan dari perspektif ilmu perundang-undangan untuk mengatur lebih lanjut rincian mengenai jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu tidaklah bertentangan dengan UUD 1945. Namun, rumusan kata “meliputi” dalam penjelasan pasal tersebut tidak ada pengertian lain, kecuali pengertian membatasi.

“Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 bertentangan dengan pengertian dan dasar pemikiran PPN itu sendiri di mana sesuai terminologi dan karakternya sebagai pajak atas nilai tambah. Karena itu, PPN hanya dikenakan terhadap barang yang telah mengalami nilai tambah yakni yang telah diproses pabrikasi,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum putusan.

Artinya, semua barang kebutuhan pokok yang tidak mengalami proses pabrikasi seharusnya tidak dikenakan PPN. Namun, Rumusan yang bersifat limitatif dalam Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 secara logis barang-barang yang tergolong kebutuhan pokok, tetapi tidak tercantum secara eksplisit dalam penjelasan pasal tersebut menjadi dikenakan PPN.

Karena itu, menurut Mahkamah penjelasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum meskipun terdapat kemungkinan dalam praktik terhadap barang-barang yang tidak termasuk 11 jenis itu tidak dikenakan PPN. Namun, apabila terhadap barang di luar 11 jenis itu dikenakan PPN, hal itu juga tidak dapat dipersalahkan.

“Karena itu, permohonan para Pemohon beralasan untuk sebagian, sehingga Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009 harus dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang rincian jenis ‘Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak’ tidak dimaknai tidak terbatas pada 11 jenis yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b UU No. 42 Tahun 2009.” Baca Juga: MK : UU Pangan Konstitusional

Usai persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Putu Bravo Timoti mengatakan Putusan MK ini sebenarnya sesuai dengan permohonannya. Hanya saja, yang berbeda bahan kebutuhan rakyat banyak tidak disebut secara spesifik. “Bagaimana mungkin seperti ikan, kacang-kacangan yang tidak termasuk 11 jenis limitatif tadi juga terkena PPN, padahal itu termasuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak. Itu yang kami anggap bertentangan dengan UUD 1945,” kata Putu Bravo di Gedung MK.

Menurutnya, dengan putusan MK ini negara melalui penerapan pasal tersebut tidak lagi membatasi kebutuhan pokok rakyat hanya dibatasi 11 jenis itu. Sebab, dengan hanya membatasi 11 kebutuhan bahan pokok itu ketika membeli ikan, gizi selai, atau kacang-kacangan itu menjadi mahal karena dikenakan PPN. “Nah, disini letak penghalangan akses kebutuhan pokok ini yang kita ujikan,” kata dia.

Dia berharap melalui putusan MK ini, pemerintah bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) agar dapat merinci jenis kebutuhan pokok apa saja yang tidak dikenakan PPN dan dikenakan PPN. “MK juga membatasi yang dikenakan PPN ada syaratnya, harus ada 'nilai tambah' dan melalui 'proses pabrikasi'. Ini nanti mesti dijabarkan dalam PP. Kita harapkan pemerintah segera mengeluarkan PP agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan hukum,” tutupnya.

sumber: http://www.hukumonline.com

Pendaftaran NPWP


Deskripsi
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP

Dokumen lampiran yang dipersyaratkan:

1.  Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  • fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing

2.  Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  • fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
3. Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit (profit oriented)
  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik
4.  Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (profit oriented)
  • fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
  • surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
5. Wajib Pajak badan JO dan sejenisnya
  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  • fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
6. Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak
  • fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
7. Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
  • surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
  • fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
8. Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah
  • fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami;
  • fotokopi Kartu Keluarga; dan
  • fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Janji Layanan
Jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap

Pengukuhan PKP


Deskripsi
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan UU PPN 1984, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi PKP

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP

Dokumen lampiran yang dipersyaratkan:

1.  Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
2. Wajib Pajak badan 
  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
  • dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak badan JO dan sejenisnya
  • fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
  • dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
  • surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Janji Layanan
Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap