Selamat Datang di KPP Pratama Teluk Betung

Blog ini dibuat untuk menjembatani pihak KPP Pratama Telukbetung dan Wajib Pajak sebagai stakeholder. Semoga laman ini dapat menjadi bahan referensi dan mengakomodasi aspirasi Wajib Pajak

Peraturan Terbaru

Laman ini dapat menjadi salah satu referensi bagi Wajib Pajak untuk selalu up to date peraturan perpajakan, sistem dan berita terkait

Rubrik Konsultasi

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan info dan konsultasi terkait perpajakan dapat mengajukan pertanyaan di rubrik konsultasi

Kegiatan yang akan dan sedang diadakan oleh KPP Pratama Telukbetung

Tentu kita tidak ingin ketinggalan apabila ada kegiatan-kegiatan terutama sosialisasi dan kelas pajak di KPP Pratama Telukbetung. Maka dari itu, selalu pantau laman ini dan selalu ikuti undangan kami

Selalu dekat dengan KPP Pratama Teluk Betung

Dengan kehadiran laman ini semoga dapat selalu mendekatkan pihak luar KPP Pratama Telukbetung serta bentuk keterbukaan pajak dalam proses bisnis birokrasi.

Minggu, 22 Mei 2016

SKB PPh Final Pengalihan atas Tanah dan/atau Bangunan

Deskripsi
Surat Keterangan Pihak yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau banguna.

Kriteria
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah:
  1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus;
  3.  orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi  yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau
  5. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. 
  6. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
Pengecualian atas nomor 1, 3, 4 dan 5 diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sedangkan atas nomor 2 dan 6 diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas

Persyaratan 
Permohonan atas nomor 1 diatas, permohonan harus dilampiri dengan:
  1. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,0 (enam puluh juta rupiah) dengan format sesuai dengan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan.
Permohonan atas nomor 3 dan 4 diatas permohonan harus dilampiri Surat Pernyataan Hibah dengan format sesuai Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Permohonan atas nomor 5 diatas permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Janji Layanan 
Jangka waktu penyelesaian paling lama 3 (tiga hari) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap

SKB PP 46 Tahun 2013

Deskripsi
Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang untuk selanjutnya disebut Surat Keterangan Bebas adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pembebasam dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Persyaratan
Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak menyampaikan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan dengan syarat:
  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  2. menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya;
  4. ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Janji Layanan 
Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap