Selamat Datang di KPP Pratama Teluk Betung

Blog ini dibuat untuk menjembatani pihak KPP Pratama Telukbetung dan Wajib Pajak sebagai stakeholder. Semoga laman ini dapat menjadi bahan referensi dan mengakomodasi aspirasi Wajib Pajak

Peraturan Terbaru

Laman ini dapat menjadi salah satu referensi bagi Wajib Pajak untuk selalu up to date peraturan perpajakan, sistem dan berita terkait

Rubrik Konsultasi

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam mendapatkan info dan konsultasi terkait perpajakan dapat mengajukan pertanyaan di rubrik konsultasi

Kegiatan yang akan dan sedang diadakan oleh KPP Pratama Telukbetung

Tentu kita tidak ingin ketinggalan apabila ada kegiatan-kegiatan terutama sosialisasi dan kelas pajak di KPP Pratama Telukbetung. Maka dari itu, selalu pantau laman ini dan selalu ikuti undangan kami

Selalu dekat dengan KPP Pratama Teluk Betung

Dengan kehadiran laman ini semoga dapat selalu mendekatkan pihak luar KPP Pratama Telukbetung serta bentuk keterbukaan pajak dalam proses bisnis birokrasi.

Minggu, 12 Oktober 2014

Sibuk sibuk Pencabutan PKP secara Jabatan

KPP Pratama Telukbetung tengah gencar melakukan "penyapuan" PKP yang tidak terpakai, menganggur atau dicuekin.

Ya KPP Pratama Telukbetung melaksanakan amanat sebagaimana diatur oleh ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014

PKP yang menjadi sasaran ini yaitu PKP yang dalam satu tahun peredaran bruto tahun 2013 belum mencapai 4.8 Milyar dan memilih untuk dilakukan pencabutan PKP atau PKP yang belum sama sekali melampirkan Surat Pernyataan atau tidak menggubris surat pemberitahuan dari KPP Pratama Telukbetung.

Pembersihan ini sebagai tahap kedua setelah Registrasi Ulang PKP. Fiskus benar-benar berhati-hati dalam memberikan Surat Pengukuhan PKP. 


Selasa, 18 Maret 2014

Tugas dan Fungsi Instansi


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Keputusan Menteri Keuangan, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:,
  1. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan 
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; 
  3. mengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya 
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelayanan perpajakan;
  6. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak; 
  7. pelaksanaan ekstensifikasi; 
  8. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak 
  9. pelaksanaan pemeriksaan pajak; 
  10. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; 
  11. pelaksanaan konsultasi perpajakan; 
  12. pembetulan ketetapan pajak; 
  13. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan 
  14. pelaksanaan administrasi kantor. 

Senin, 10 Februari 2014

Materi-materi Penyuluhan

Berikut disampaikan materi-materi penyuluhan bagi Wajib Pajak yang selama ini tidak sempat ikut menghadiri sosialiasi tentang ketentuan perpajakan :

    Materi Umum
    • Materi Sosialisasi e-Filing Klik disini 
    • Materi Sosialisasi e-Reg NPWP Klik disini 
    • Materi Sosialisasi e-Billing System Klik disini
    •  Materi Sosialisasi e-Billing System versi www.djponline.pajak.go.id Klik disini
    • Materi Sosialisasi Bendahara Klik disini
    • Materi Sosialisasi SPT Tahunan PPh OP Tahun 2014   
    • Kartu Petunjuk pengisian e-Filing klik disini
    Materi PPh Final Pasal 4 ayat (2)
    • Materi Sosialisasi Pembayaran PPh Final PP 46 Tahun 2013 via ATM Klik disini 
    • Materi Sosialisasi PP 46 Tahun 2013 Klik disini
    Materi PPh Pasal 21
    Materi PPN dan PPn BM
    • Materi Sosialisasi penomoran faktur pajak PER 24 Tahun 2013
    • PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) Klik disini  
    • Materi Sosialisasi e-Faktur
    Materi Sosialisasi Kewajiban Perpajakan berbagai Profesi dan Bidang Usaha
    Materi Paket Sosialisasi Insentif Perpajakan Tahun 2015
      Materi Bimbingan Teknis e-Faktur Klik Disini



      Sekilas Tutorial e-SPT PPh 21 Terbaru

      Berikut dilampirkan Tata Cara Pengisian e-SPT PPh 21, klin link ini tutorial e-SPT PPh 21 semoga bermanfaat.





      SPT Masa PPh 21 Terbaru di Januari 2014

      Perubahan-perubahan dalam PER-14/PJ/2013 sendiri pada dasarnya ada tujuh pokok perubahan penting.

      Penambahan Lampiran Daftar Pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap Pegawai Tetap yang harus disampaikan pada setiap masa pajak


      Pada masa pajak Desember, lampiran 1721-I ini harus disampaikan dalam dua lembar, yaitu yang pertama untuk daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap selama satu tahun termasuk pegawai yang keluar, dan kedua adalah daftar pemotongan PPh Pasal 21 selama masa Desember itu sendiri. Lampiran 1721-I ini memiliki dua bagian yaitu bagian A untuk pemotongan terhadap pegawai tetap yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan yang kedua adalah bagian B merupakan jumlah penghasilan pegawai tetap yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan jumlah tersebut tidak perlu dirincikan sebab penyajiannya adalah dengan jumlah yang digunggung.
      Standarisasi penomoran bukti potong

      selama ini DJP mengalami kesulitan dalam matching data bukti potong sebab penomoran yang tidak terstandarisasi. Oleh karena itu dalam PER-14/PJ/2013 ini diatur mengenai standarisasi penomoran bukti potong yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
      • 1.3-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak final;
      • 1.4-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 final;
      • 1.1-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT;
      • 1.2-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya.  
      Kewajiban penggunaan e-SPT bagi pemotong yang dalam satu masa pajak 

      Bagi Wajib Pajak yang memenuhi salah satu persyaratan ini maka diwajibkan melakukan penyampaian SPT Masa PPh 21 dengan cara e-SPT
      1. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang; dan/atau 
      2. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen; dan/atau
      3. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen; dan/atau
      4. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen.

      Penyesuaian desain SPT agar scan friendly
      Hal yang diakomodir tentang desain SPT berkaitan dengan penyediaan space untuk penempelan barcode SPT pada induk SPT, penyediaan area penulisan hasil penghitungan jumlah lembar SPT, dan area penstaplesan induk dan lampiran SPT, serta penambahan identitas di setiap halaman formulir

      Penambahan informasi 
      Pada bukti potong seperti negara domisili, NIK/ No. Paspor, dan Kode Obyek Pajak

      Dihapusnya lampiran
      Lampiran yang dimaksud yaitu :
      • Daftar Perubahan Pegawai Tetap 
      • 1721-T : Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (yang disampaikan pada Masa Pajak Juli 2009 atau saat pertama kali berkewajiban menyampaikan SPT PPh Pasal 21/26) 

      Dimana saja kapan saja Ya e-Filing

      Anda tidak mau repot ngantri di KPP ?? Anda sibuk sekali sampai tidak sempat ke KPP ? atau Anda dikejar deadline penyampaian SPT Tahunan ?? Hal hal tersebut bisa Anda hindari seandainya Anda menyampaikan SPT Tahunan Orang pribadi dengan fasilitas e-Filing. Apa itu e-Filing ??

      Sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang dimaksud dengan e-Filing adalah :

      suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

      Fasilitas e-Filing dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu:
      1.  SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan;
      2.  SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. 
      Lalu apa saja kelebihan dari e-Filing ini ???
      1. Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet. e-Filing murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website itu.
      2.  Penghitungan melalui e-Filing dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
      3. Dengan e-Filing, WP mendapat kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard maupun dalam bentuk formulir isian secara online.
      4. Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan tidak disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
      Kemudian tahapan penyampaian SPT melalui e-Filing apa saja ??
      Proses e-Filing hanya melalui tiga tahapan saja, yaitu :
      1. mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing
      2. mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di efiling.pajak.go.id.
      3.  menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id.