Senin, 10 Februari 2014

Dimana saja kapan saja Ya e-Filing

Anda tidak mau repot ngantri di KPP ?? Anda sibuk sekali sampai tidak sempat ke KPP ? atau Anda dikejar deadline penyampaian SPT Tahunan ?? Hal hal tersebut bisa Anda hindari seandainya Anda menyampaikan SPT Tahunan Orang pribadi dengan fasilitas e-Filing. Apa itu e-Filing ??

Sesuai dengan ketentuan perpajakan yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS Secara e-Filing Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang dimaksud dengan e-Filing adalah :

suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Fasilitas e-Filing dapat dinikmati untuk pelaporan 2 jenis SPT, yaitu:
  1.  SPT Tahunan OP Formulir 1770S, bagi WP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dari dalam negeri lainnya; dan/atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final dan;
  2.  SPT Tahunan OP Formulir 1770SS, bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi. 
Lalu apa saja kelebihan dari e-Filing ini ???
  1. Dengan e-Filing, penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman, dan kapan saja selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24h/ 7d) dan dapat dilakukan di mana saja sepanjang terhubung dengan internet. e-Filing murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT. Alias tidak perlu membayar untuk layanan pengiriman SPT melalui website itu.
  2.  Penghitungan melalui e-Filing dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
  3. Dengan e-Filing, WP mendapat kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk wizard maupun dalam bentuk formulir isian secara online.
  4. Keterangan dan/atau dokumen lain terkait SPT Tahunan tidak disampaikan pada saat penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
Kemudian tahapan penyampaian SPT melalui e-Filing apa saja ??
Proses e-Filing hanya melalui tiga tahapan saja, yaitu :
  1. mengajukan permohonan e-FIN yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing
  2. mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di efiling.pajak.go.id.
  3.  menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui efiling.pajak.go.id.

0 komentar:

Posting Komentar