Perubahan-perubahan dalam PER-14/PJ/2013 sendiri pada dasarnya ada tujuh pokok perubahan penting.
Penambahan Lampiran Daftar Pemotongan PPh Pasal 21/26 terhadap Pegawai Tetap yang harus disampaikan pada setiap masa pajak
Pada masa pajak Desember, lampiran 1721-I ini harus disampaikan dalam dua lembar, yaitu yang pertama untuk daftar pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap selama satu tahun termasuk pegawai yang keluar, dan kedua adalah daftar pemotongan PPh Pasal 21 selama masa Desember itu sendiri. Lampiran 1721-I ini memiliki dua bagian yaitu bagian A untuk pemotongan terhadap pegawai tetap yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan yang kedua adalah bagian B merupakan jumlah penghasilan pegawai tetap yang memiliki penghasilan di bawah PTKP dan jumlah tersebut tidak perlu dirincikan sebab penyajiannya adalah dengan jumlah yang digunggung.
Standarisasi penomoran bukti potong
selama ini DJP mengalami kesulitan dalam matching data bukti potong sebab penomoran yang tidak terstandarisasi. Oleh karena itu dalam PER-14/PJ/2013 ini diatur mengenai standarisasi penomoran bukti potong yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1.3-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tidak final;
- 1.4-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 final;
- 1.1-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan penerima pensiun atau THT/JHT;
- 1.2-mm.yy-xxxxxxx untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya.
Kewajiban penggunaan e-SPT bagi pemotong yang dalam satu masa pajak
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi salah satu persyaratan ini maka diwajibkan melakukan penyampaian SPT Masa PPh 21 dengan cara e-SPT
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 orang; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21(final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen; dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen.
Penyesuaian desain SPT agar scan friendly
Hal yang diakomodir tentang desain SPT berkaitan dengan penyediaan
space untuk penempelan barcode SPT pada induk SPT, penyediaan area
penulisan hasil penghitungan jumlah lembar SPT, dan area penstaplesan
induk dan lampiran SPT, serta penambahan identitas di setiap halaman
formulir
Pada bukti potong seperti negara domisili, NIK/ No. Paspor, dan Kode Obyek Pajak
Dihapusnya lampiran
Lampiran yang dimaksud yaitu :
- Daftar Perubahan Pegawai Tetap
- 1721-T : Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (yang disampaikan pada Masa Pajak Juli 2009 atau saat pertama kali berkewajiban menyampaikan SPT PPh Pasal 21/26)






0 komentar:
Posting Komentar