Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian
Keuangan, dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Keputusan Menteri Keuangan, KPP Pratama
menyelenggarakan fungsi:,
- pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan
- penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
- mengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya
- penyuluhan perpajakan;
- pelayanan perpajakan;
- pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak;
- pelaksanaan ekstensifikasi;
- penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
- pelaksanaan pemeriksaan pajak;
- pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
- pelaksanaan konsultasi perpajakan;
- pembetulan ketetapan pajak;
- pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan
- pelaksanaan administrasi kantor.







0 komentar:
Posting Komentar