Selasa, 18 Maret 2014

Tugas dan Fungsi Instansi


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Keputusan Menteri Keuangan, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi:,
  1. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan 
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; 
  3. mengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya 
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelayanan perpajakan;
  6. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak; 
  7. pelaksanaan ekstensifikasi; 
  8. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak 
  9. pelaksanaan pemeriksaan pajak; 
  10. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; 
  11. pelaksanaan konsultasi perpajakan; 
  12. pembetulan ketetapan pajak; 
  13. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; dan 
  14. pelaksanaan administrasi kantor. 

0 komentar:

Posting Komentar