Minggu, 12 Oktober 2014

Sibuk sibuk Pencabutan PKP secara Jabatan

KPP Pratama Telukbetung tengah gencar melakukan "penyapuan" PKP yang tidak terpakai, menganggur atau dicuekin.

Ya KPP Pratama Telukbetung melaksanakan amanat sebagaimana diatur oleh ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014

PKP yang menjadi sasaran ini yaitu PKP yang dalam satu tahun peredaran bruto tahun 2013 belum mencapai 4.8 Milyar dan memilih untuk dilakukan pencabutan PKP atau PKP yang belum sama sekali melampirkan Surat Pernyataan atau tidak menggubris surat pemberitahuan dari KPP Pratama Telukbetung.

Pembersihan ini sebagai tahap kedua setelah Registrasi Ulang PKP. Fiskus benar-benar berhati-hati dalam memberikan Surat Pengukuhan PKP. 


0 komentar:

Posting Komentar