Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 Tanggal 31 Desember 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/POLRI) melalui e-Filling dengan ini disampaikan bahwa:
- ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu: memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaiakn SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu;
- ASN/TNI/Polri wajib melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Flling. Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, menghubungi Kring Pajak 1500200 dan/atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
0 komentar:
Posting Komentar