Rabu, 20 Januari 2016

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh elektronik

Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Elektronik apabila memenuhi kriteria:
  1. WP menyampaikan SPT PPh Masa 21 Elektronik;
  2. WP menyampaikan SPT Masa PPN Elektronik; 
  3. WP yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; 
  4. WP yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di Kanwil DJP WP Besar 
*Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-03/PJ/2015 Tanggal 13 Februari 2015 Tentang Surat Pemberitahuan Elektronik.

Untuk mempermudah penyampaian, saat ini dibuka saluran penyampaian e-SPT  melalui: 
  1. Laman https://djponline.pajak.go.id
  2. Perusahaan Penyedia Layanan SPT Elektronik
  3. Aplikasi android bagi SPT PPh OP 1770SS
  4. Aplikasi loader e-SPT di TPT KPP
Mulai tahun penyampaian SPT 2016 ini pelaporan secara manual melalui TPT sudah tidak bisa dipergunakan lagi.

Demikian disampaikan..



0 komentar:

Posting Komentar