Senin, 14 September 2015

Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Sebagaimana diteteapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.01/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 Tentang Standar Prosedur  Operasi (Standard Operating Prosedur) Layanan Unggulan Kementerian Keuangan, Layanan Unggulan di bidang Perpajakan menyusut menjadi hanya 4 (empat) Layanan Unggulan, yang sebelumnya terdiri dari 12 (dua belas) Layanan Unggulan.


Layanan Unggulan yang mulai berlaku sejak tanggal surat keputusan tersebut diatas ditetapkan, 13 Mei 2015, antara lain:
  1. Pelayanan Permohonan Legalisasi Salinan Dokumen Wajib Pajak Berupa Surat Keterangan Domisili (SKD)Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan melalui Kustodian (Form-DGT 2)
  2.  Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak
  3. Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Cetak Ulang Pajak Bumidan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya
  4. Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi SSP. 

0 komentar:

Posting Komentar