Layanan Unggulan yang mulai berlaku sejak tanggal surat keputusan tersebut diatas ditetapkan, 13 Mei 2015, antara lain:
- Pelayanan Permohonan Legalisasi Salinan Dokumen Wajib Pajak Berupa Surat Keterangan Domisili (SKD)Wajib Pajak Luar Negeri yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan melalui Kustodian (Form-DGT 2)
- Pelayanan Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Wajib Pajak
- Pelayanan Permohonan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Cetak Ulang Pajak Bumidan Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan, Sektor Pertambangan, dan Sektor Lainnya
- Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan (Pbk) karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi SSP.







0 komentar:
Posting Komentar