Akhirnya ketentuan yang mengatur lebih lanjut terkait kewenangan Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.10/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilanyang ditetapkan pada 7 September 2015.
Yang cukup menarik bahwa Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2016. Berikut link download Klik disini
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini, Besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4: 1).
Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk :
- Wajib Pajak bank
- Wajib Pajak lembaga pembiayaan
- Wajib Pajak asuransi dan reasuransi;
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
- Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri; dan
- Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.







0 komentar:
Posting Komentar