Senin, 14 September 2015

Kok saya diminta membuat e-Faktur oleh Lawan Transaksi Pak???



Kok saya diminta membuat e-Faktur oleh Lawan Transaksi Pak ??? Hal ini seringkali ditanyakan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Teluk Betung saat mengajukan dokumen penagihan terutama oleh lawan transaksi yang terdaftar atau berdomisili di daerah Pulau Jawa dan Bali. Bahkan beberapa telah mengajukan surat penegasan terkait masalah ini..

Berkenaan kewajiban membuat e-Faktur telah ditetapkan tahapan-tahapan jangka waktu berlakunya sebagaimana diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Elektronik dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik diatur ;

Tahapan penggunaan aplikasi e-Faktur dibagi menjadi tiga tahap meliputi :
  1. Per 1 Juli 2014 untuk PKP Tertentu
  2. Per 1 Juli 2015 untuk PKP Jawa dan Bali
  3. 1 Juli 2016 untuk PKP Nasional
Lalu terselip peraturan perubahan sebagaimana diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08/PJ/2015 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik telah menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang pada tanggal 1 September 2015 dikukuhkan wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada:

  1. Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan;
  2. Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;
  5. Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar;
Jadi kesimpulannya kapan mulai berlaku di KPP Pratama Teluk Betung ???

Sebagaimana telah diuraikan dalam ketentuan diatas bahwa pada awalnya untuk PKP yang terdaftar di luar Jawa dan Bali seharusnya semua wajib membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2016 namun kemudian terdapat selipan khusus dimana untuk PKP yang terdaftar di KPP Madya di luar Pulau Jawa dan Bali wajib membuat e-Faktur mulai tanggal 1 September 2015. Dengan demikian untuk PKP Nasional dalam hal ini juga PKP yang terdaftar di KPP Pratama Teluk Betung mulai wajib membuat e-Faktur mulai tanggal 1 Juli 2016.




0 komentar:

Posting Komentar