Kamis, 03 Desember 2015

Paket Insentif Perpajakan di Tahun Pembinaan 2015


Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 adalah program yang diusung Direktorat Jenderal Pajak dengan memberikan insentif kepada Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan Wajib Pajak berupa :

  1. Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan keterlambatan pembayaran /penyetoran pajak;
  2. Penghapusan sanksi bunga penagihan;
  3. Pemberian kesempatan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan sehingga dapat membatalkan kegiatan pemeriksaan dan penghapusan sanksi administrasi;
  4. Pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan. 
  5. Perlakuan khusus tarif atas penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan 
Agar dapat memahami paket insentif diatas, silakan mengunduh slide penyuluhan di menu download materi penyuluhan.

0 komentar:

Posting Komentar