Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 adalah program yang diusung Direktorat
Jenderal Pajak dengan memberikan insentif kepada Wajib Pajak dalam
rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan Wajib Pajak berupa :
- Penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan dan keterlambatan pembayaran /penyetoran pajak;
- Penghapusan sanksi bunga penagihan;
- Pemberian kesempatan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan sehingga dapat membatalkan kegiatan pemeriksaan dan penghapusan sanksi administrasi;
- Pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan.
- Perlakuan khusus tarif atas penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan
Agar dapat memahami paket insentif diatas, silakan mengunduh slide penyuluhan di menu download materi penyuluhan.






0 komentar:
Posting Komentar