Rabu, 09 Desember 2015

Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (WP NE)


Deskripsi
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif dan apabila telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2013

Kriteria Wajib Pajak Non Efektif
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas; 
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
  5. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah;
  6. Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya;
  7. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Janji Layanan 
Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap

0 komentar:

Posting Komentar