Deskripsi
Surat Keterangan Fiskal
adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi
keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk
masa pajak dan tahun pajak tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Dokumen lampiran yang dipersyaratkan:
- fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
- fotokopi tanda terima pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir
- fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
- fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
- fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
- fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
- Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Syarat material
Surat Keterangan Fiskal dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
- tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Janji Layanan
Jangka waktu penyelesaian paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap







0 komentar:
Posting Komentar