Rabu, 09 Desember 2015

Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN Impor



Deskripsi
PKP yang mengimpor BKP tertentu yang bersifat strategis wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar

Dasar Hukum
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ./2003

Dokumen lampiran yang dipersyaratkan 
  1. Permohonan tersebut harus sudah diajukan sebelum penyerahan BKP tersebut dilakukan
  2. Fotokopi Kartu NPWP  
  3. Surat Kuasa Khusus bila dalam permohonan atau pengurusan SKB PPN diwakilkan kepada orang lain;
  4. Dokumen kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli atau dokumen yang dapat dipersamakan;
  5. Penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP yang diserahkan dalam rangkaian proses produksi menghasilkan BKP 
 Janji Layanan 
Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima secara lengkap

0 komentar:

Posting Komentar