Jawab:
Masa berlaku Kode Billing untuk semua jenis pajak adalah 168 jam (7 hari)
2. Pada saat akan membuat kode biling untuk bulan desember, tahun pajaknya terkunci menjadi tahun pajak 2015, apakah bisa diperbaiki menjadi tahun pajak 2014 ?
Jawab:
Untuk masalah tahun pajak, sebenarnya bisa dirubah sendiri oleh user, yaitu dengan cara menghapus angka 2015 dengan tombol "backspace" atau "delete", selanjutnya diisi 2014.
3. Saat mendaftarkan e-billing, muncul tulisan data sudah ada padahal wajib pajak yang bersangkutan merasa tidak pernah mendaftarkan diri sebelumnya
Jawab:
Account billing sudah aktif dengan email lain sebelumnya, solusinya jika tidak sesuai ajukan perubahan data melalui petugas Account Representative (AR)
4. Berapa lama batas waktu aktivasi dari registrasi e-Billing?
Jawab:
Batas waktu aktivasi adalah 3 x 24 jam
5. Browser apakah yang dapat digunakan secara optimal oleh aplikasi e-Filing pada Situs DJP ?
Jawab:
Browser yang direkomendasikan adalah Mozilla Firefox, Chrome dan Safari
6. Apakah aplikasi e-Filing pada Situs DJP dapat diakses dari luar negeri ?
Jawab:
Bisa
7. DJP online tidak ada pilihan e-Billing, yang ada e-filing saja. Bagaimana cara mengaktifkan pilihan e-Billing ?
Jawab:
- Klik panel Tambah/Kurang Hak Akses di menu Profile
- Centang pada sisi kiri aplikasi: check untuk menambahkan akses, uncheck untuk mengurangi akses
- Klik tombol Ubah Akses
Jawab:
Silakan cek kembali email yang didaftarkan, ada kemungkinan kekeliruan pengisian alamat email (angka dan/atau huruf)
9. Wajib Pajak atas nama Bendaharawan namun terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sehingga tidak bisa melakukan pembayaran untuk rekanan.
Jawab:
Ajukan permintaan perubahan data ke petugas Account Representative (AR)







0 komentar:
Posting Komentar