Selasa, 16 Februari 2016

Jasa Pencetakan Objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22 ???

Obrolan dari Seorang Wajib Pajak di Meja Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu, mengajukan pertanyaan apakah Jasa Pencetakan itu objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22 ?? Selintas hampir mirip dengan Jasa Katering itu Objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22.

Banyak terjadi di lapangan Wajib Pajak terutama Para Bendahara bingung menentukan bedanya, secara awam beda-beda tipis, apakah termasuk jasa ataukah barang?? Dan tentu saja hal ini juga menentukan besarnya pajak yang akan dipotong/dipungut.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengantisipasi lebih lanjut hal ini meskipun definisinya belum terlihat jelas.


Pasal 1 ayat (6) huruf ay dinyatakan Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa pencetakan/penerbitan  

Sewaktu Wajib Pajak menagih pembayaran atas jasa inilah inilah yang harus diperhatikan

Pasal 1 ayat (3) dinyatakan :
Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.     untuk jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
b.    untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
1)     pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
2)     pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
3)     pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau
4)     pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

            Pasal 1 ayat (4)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
a.     kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;
b.    faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;
c.     faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan
d.    faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

Jadi apakah Jasa Pencetakan itu objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22 ?? Jawabannya adalah sebagaimana tercantum di positif list Peraturan Menteri Keuangan adalah termasuk PPh Pasal 23.

Untuk jumlah bruto untuk jasa pencetakan/penerbitan adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dan tidak terdapat bukti pendukung atas pembayaran kepada perusahaan Saudara atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan maka akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak/perjanjian/tagihan.

Tentu hal diatas akan cukup merugikan Wajib Pajak apabila tidak dapat dipisahkan ...


1 komentar: