Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diberikan kepada masing-masing Wajib Pajak dapat diklafikasikan menjadi beberapa katogori. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Sehingga untuk memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan, Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikelompokkan dalam lima katagori sebagai berikut:
- Orang Pribadi (Induk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak yang berlum menikah, dan suami sebagai Kepala Keluarga;
- Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- Pisah Harta (PH), yaitu suami isteri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
- Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin selain katagori Hidup Terpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya; dan
- Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yatiu ahli waris;
Wajib Pajak Badan dapat dikelompokkan dalam lima katagori sebagai berikut:
- Badan, yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
- Joint Operation, yaitu bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi;
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu Wajib Pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing (representative office/liaison office) di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
- Bendahara, yaitu bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa, serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Penyelenggara Kegiatan, yaitu pihak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a), b), c) dan d) yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.







0 komentar:
Posting Komentar