Banyak terjadi di lapangan Wajib Pajak terutama Para Bendahara bingung menentukan bedanya, secara awam beda-beda tipis, apakah termasuk jasa ataukah barang?? Dan tentu saja hal ini juga menentukan besarnya pajak yang akan dipotong/dipungut.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 telah mengantisipasi lebih lanjut hal ini meskipun definisinya belum terlihat jelas.
Pasal 1 ayat (6)
huruf ay dinyatakan Jenis
jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jasa pencetakan/penerbitan
Sewaktu Wajib Pajak menagih pembayaran atas jasa inilah inilah yang harus diperhatikan
Pasal 1 ayat (3) dinyatakan :
Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
untuk jasa katering adalah seluruh
jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
b.
untuk jasa selain jasa katering adalah
seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan,
disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan
pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
1)
pembayaran gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
2)
pembayaran kepada penyedia jasa atas
pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang
diberikan;
3)
pembayaran kepada pihak ketiga yang
dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait Jasa yang diberikan oleh penyedia
jasa; dan/atau
4)
pembayaran kepada penyedia Jasa yang
merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia
jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
Pasal 1 ayat (4)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto
sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sepanjang dapat dibuktikan dengan:
a.
kontrak kerja dan daftar pembayaran
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;
b.
faktur pembelian atas
pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b angka 2;
c.
faktur tagihan dari pihak ketiga
disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 3; dan
d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah
dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 4.
Jadi apakah Jasa Pencetakan itu objek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 22 ?? Jawabannya adalah sebagaimana tercantum di positif list Peraturan Menteri Keuangan adalah termasuk PPh Pasal 23.
Untuk jumlah bruto untuk jasa pencetakan/penerbitan adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dan tidak terdapat bukti pendukung atas pembayaran kepada perusahaan Saudara atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan maka akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak/perjanjian/tagihan.







berapa persen kah dari pengasilan bruto?
BalasHapus